Bagikan:

JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). Kehadirannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); serta Gus Muhdlor. Saat ini, hanya Gus Muhdlor yang belum ditahan.

Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 08.16 WIB, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia tampak menggunakan topi, masker, dan jaket hitam, mencoba menghindari perhatian awak media.

Setelah menunggu, Gus Muhdlor memasuki ruang pemeriksaan pukul 9.30 WIB. Sebelumnya, ia telah mangkir dari panggilan KPK pada Jumat lalu. Meski demikian, KPK memilih untuk menunggu sikap kooperatifnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Muhdlor sudah hadir dan sedang diperiksa. Dia dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan insentif pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Sekitar pukul 08.16 WIB sudah tiba di Gedung KPK,” kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei.

Keterangan Gus Muhdlor dibutuhkan oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo. Meskipun sedang mengajukan gugatan praperadilan, hal ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tutur Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sudah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditemukan uang R69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Total uang yang dipotong Siska diduga mencapai Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai BPPD juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.