Aliran Dana dari SYL ke NasDem, Jaksa KPK Upayakan Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang
Bendara Umum NasDem juga Anggota DPR RI Ahmad Sahroni (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keterangan Ahmad Sahroni diperlukan untuk memastikan adanya aliran dana dari SYL ke NasDem.

"Jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau (Ahmad Sahroni) agar kita bisa mengkroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dikutip Selasa, 7 Mei.

Aliran dana dari SYL ke NasDem yang dimaksud penyerahan uang sekitar Rp850 juta yang diperuntukan pendaftaran Bacaleg.

Diketahui, NasDem melalui Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg," ucapnya.

"Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," sambung Meyer.

Namun, mengenai waktu bakal dihadirkannya Ahmad Sahroni ke muka persidangan, Meyer belum bisa memastikan. Dikatakan, bila masih ada waktu dari timeline saksi yang sudah dibuat, maka, Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut akan panggil untuk memberikan keterangan.

"Nanti apakah kaitannya uang itu yang diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan. Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," kata Meyer

Adapun, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.