KPK Bakal Panggil Ulang Bupati Sidoarjo Pekan Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, pada pekan depan.

Penjadwalan ulang ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran Ahmad Muhdlor Ali dengan alasan sakit.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April.

Alasan sakit Ahmad Muhdlor Ali dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter. Bahkan, Bupati Sidoarjo itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur.

Hanya saja, pada surat tersebut tak dijelaskan hingga kapan bupati itu mesti menjalani perawatan di rumah sakit..

“Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir,” sambungnya.

Mengenai waktu pemanggilan ulang, Ali belum bisa memastikan. Nantinya, penyidik yang akan menentukannya.

“Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau kah belum,” kata Ali.

Sebelumnya, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit. Pihaknya telah bersurat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pengambilan keterangan terhadap kliennya.

“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Mustofa.

Ahmad Mudhlor Ali sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menjerat Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penemuan uang sebesar Rp69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.