Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan tersangka notaris inisial EM berikut barang bukti (barbuk kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Terhadap tersangka EM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Palembang selama 20 hari hingga 8 Mei 2024.

"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Jumat 19 April, disitat Antara.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ditetapkan sebanyak enam tersangka. Selain EM, tersangka lainnya inisial ZT, DK, NW, dan dua lagi telah meninggal dunia AS (Alm) serta MR (Alm).

Vanni menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu EM selaku notaris di Palembang membuat 97 akta aset yayasan bertujuan untuk menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta yang dilakukan oleh tersangka MR dan ZT.

Dalam kasus ini, tersangka EM dituding melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.