Bagikan:

JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memastikan suporter Persebaya Surabaya alias Bonek tidak diperbolehkan hadir ke Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung saat laga tandang kontra Persib digelar Sabtu 20 April.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tidak diperbolehkannya bonek mengawal Persebaya di kandang lawan atau awayday berdasarkan keputusan PSSI.

“Sudah kita rakorkan dan sudah kita tempatkan personel di titik-titik yang kita harapkan dan kami juga sudah mengimbau kepada suporter tim lawan yaitu Bonek untuk tidak hadir,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jumat 19 April, disitat Antara.

Kusworo menyampaikan apabila suporter tim tamu memaksakan untuk menonton di pertandingan tersebut, Persib Bandung akan kembali dijatuhi sanksi oleh PSSI.

“Seandainya nanti bisa masuk lagi suporter lawan seperti waktu itu yang terjadi saat pertandingan Persib melawan PSIS, khawatirnya kena sanksi bagi suporter maupun panitia pelaksana,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kawanan dari suporter tim tamu yang memaksakan datang ke Si Jalak Harupat untuk menonton pertandingan tersebut.

“Penyekatan kita laksanakan, jangankan di Bandung, di Surabaya pun sudah dilaksanakan penyekatan,” katanya.

Adapun Polresta Bandung menerjunkan sebanyak 1.300 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persib lawan Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung pukul 15.00 WIB, Sabtu 19 April.

Vice President Operational PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengingatkan kepada pendukung Persebaya Surabaya untuk menaati Regulasi Liga 1 2023/2024 tentang larangan kehadiran suporter tamu di laga tandang.

“Berdasarkan Regulasi Liga 1 dan mekanisme penyelenggaraan pertandingan kandang Persib, kami kembali mengingatkan kepada suporter tim tamu untuk tidak hadir menyaksikan pertandingan Persib melawan Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat," kata Andang.

Dia menyebut aturan larangan kedatangan suporter tamu itu tertuang di pasal 51 ayat 6 Regulasi Liga 2023/2024 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Konsekuensi atas pelanggaran regulasi itu akan menghasilkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, baik untuk klub tuan rumah maupun tim tamu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Persib tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami suporter tim tamu dari pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk tidak mengizinkan suporter Persebaya masuk ke area stadion,” kata dia.