JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL guna diperiksa dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari kesaksian Panji Harjanto yang menyebut adanya penggunaan anggaran Kementan oleh keluarga Syahrul Yasin Limpo pada persidangan 17 April.
"Dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April.
Namun, Ali pesimis dengan rencana pemanggilan itu. Sebab, alasan hubungan keluarga bisa menjadi dasar mereka mengundurkan diri sebagai saksi.
"Syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri,” sebutnya.
KPK disebut tak akan menyerah untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, khususnya dalam upaya pencucian uang atau TPPU. Cara lain akan ditempuh untuk membuktikanya.
“Nah, maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengkaitkan tindakan dari terdakwa saat ini ataupun tersangka dari tindak pidana pencucian uang tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata Ali.
Dalam persidangan, Panji sempat menyebut Syahrul Yasin Limpo memotong anggatan Kementan sebesar 20 persen dari pejabat eselon I.
Uang itu disebut digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan sumbangan ketika hadir dalam acara pernikahan dengan uang tersebut. Kemudian, penggunaan lainnya adalah untuk membayar dokter kecantikan hingga merenovasi rumah anaknya.
"Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa.
"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," ujar Panji.
"Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?" tanya jaksa.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.