Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan menolak guagatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin Iskandar.

Ketiga hakim konstitusi yang dissenting opinion antara lain, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidang di MK, Senin, 22 April.

MK sedianya menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Suhartoyo.

Kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/374644/berkas-perkara-tak-kunjung-lengkap-penahanan-siskaeee-diperpanjang

- https://voi.id/berita/374643/kasus-notaris-di-palembang-jual-asrama-mahasiswa-di-yogyakarta-tersangka-dan-barbuk-dilimpahkan-ke-kejari

- https://voi.id/berita/374624/kpk-bakal-panggil-keluarga-syl-usai-mantan-ajudan-beberkan-penggunaan-anggaran-kementan

- https://voi.id/berita/374626/raup-untung-jual-shortcut-link-aplikasi-bikin-situs-judi-online-pria-asal-jakarta-ditangkap-di-cianjur

- https://voi.id/berita/373866/tak-hanya-di-gor-tangki-syahrul-yasin-limpo-pernah-bertemu-firli-bahuri-di-perumahan-galaxy-bekasi