Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan enggan berkomentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK diketahui menolak seluruh dalil dalam gugatan kubu Anies-Muaimin Iskandar atau Cak Imim.

"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ujar Anies kepada wartawan di MK, Senin, 22 April.

Calon presiden nomor urut satu itupun menyebut akan menberikan respon perihal putusan itu pada sore nanti. Tapi, belum dipastikan mengenai waktunya.

"Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies.

MK memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Kubu Anies-Cak Imin diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Adapun, pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.