Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjangan masa penahanan terhadap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hingga 23 April. Sebab, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Apabila hingga waktu yang ditentukan berkas perkara masih belum rampung atau lengkap, maka, penyidik akan memperpanjang masa penahanan kembali sesuai izin dari pengadilan selama 30 hari. Terhitung 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024

Untuk perkembangan berkas perkara 12 tersangka talent, termasuk Siskaeee, dalam kasus pornografi, Ade menyebut penyidik telah melimpahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sehingga, penyidik menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.

"Sudah dua kali dilimpahkan. Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah displitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Adapun, pelimpahan tahap satu yang pertama dilakukan Rabu, 21 Februari. Namun, jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan formil maupun materiil.

Para talent yang ditetapkan tersangka yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, para talent itu dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.