Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka yang telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi pengacara nantinya bakal kembali mendaftarkan gugatan.

"Sudah dicabut tadi sudah dibacakan juga oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini," ujar kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting kepada VOI, Senin, 29 Januari.

Alasan pencabutan gugatan itu karena Siskaeee kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Kamis, 25 Januari.

Nantinya, Tofan melanjutkan, pihaknya akan kembali mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, dengan materi pokok yang berbeda yakni penetapan tersangka hingga penahanan.

"Kita akan daftarkan lagi nanti ada mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," sebutnya.

Rencanaya, gugatan praperadilan itu akan diajukan kembali pada pekan ini. Timnya disebut sedang melengkapi berkas yang diperlukan.

"Pekan ini kita daftarkan lagi rencanya, semua sedang dipersiapkan," kata Tofan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.

Sebagai pengingat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.

Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.

Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.