Praperadilan Siskaeee, Ahli Polda Metro Beberkan Syarat Penahanan
Siskaeee/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun menyebut penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat formil maupun materiil.

Pendapat itu disampaikan dalam sidang praperadilan Sikaeee terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Bermula saat kuasa hukum Siskaeee Gading Simanjuntak melontarkan pertanyaan perihak ketentuan penahanan terhadap seorang tersangka.

Disinggung juga mengenai ketentuan apabila dalam satu berkas perkara terdapat belasan tersangka. Namun, ada perbedaan dalam proses penahanan.

"Apabila ada beberapa orang tersangka yang berkasnya tidak dipisah apakah bisa yang ditahan hanya 1 orang saja dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut?" tanya Gading dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari.

Menjawab pertanyaan itu, Marbun mengatakan penahanan hanya terhadap salah seorang tersangka bisa saja dilakukan. Sebab, hal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik untuk melakukan upaya paksa penangkapan penahanan, siapa yang mempunyai kewenangan? itu ada pada penyidik," ucapnya.

Dalam penahanan, penyidik juga mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif. Hal itu termaktub dalam Pasal 21 KUHAP.

"Makanya saya jelaskan di awal awal di Pasal 21 ayat 1 itu adalah syarat subyektif sedangkan ayat 2 adalah syarat obyektif. Jadi tergntung dari penyidik itu," kata Marbun.

Adapun, Siskaeee ditahan sehari setelah ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, pada 24 Januari 2024.

Penyidik selanjutnya memperpanjang masa penahanan terhadap Siskaeee selama 40 hari ke depan.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan ya, 40 hari ke depan. Jadi saat ini, tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Perpanjangan masa tahanan karena penyidik belum rampung menyusun berkas perkara kasus rumah produksi film porno yang menjadikan Siskaeee sebagai salah satu tersangkanya.

Apabila berkas perkara itu rampung, penyidik akan melimpahkannya. Kemudian, jika dinyatakan lengkap, maka, bakal dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo," kata Ade