Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon langkah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang berniat kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka hingga penahanan di kasus dugaan pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak dari setiap tersangka. Tetapi, ditekankan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan.

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, (atau) mau mencabut kembali," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 30 Januari.

"Tapi pada prinsipnya, kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," sambungnya.

Kemudian, ditegaskan juga Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan bila nantinya kubu Siskaeee memang kembali mendaftarkannya.

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang akan 'meladeni' tim kuasa hukum Siskaeee di persidangan.

"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," kata Ade.

Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting menyebut bakal kembali mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, dengan materi pokok yang berbeda yakni penetapan tersangka hingga penahanan.

"Kita akan daftarkan lagi nanti ada mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," sebutnya.

Rencana, gugatan praperadilan itu akan diajukan kembali pada pekan ini. Timnya disebut sedang melengkapi berkas yang diperlukan.

"Pekan ini kita daftarkan lagi rencananya, semua sedang dipersiapkan," kata Tofan.

Sebagai pengingat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.

Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.

Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.