JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pornografi, hari ini.
Gugatan praperadilan itu merupakan kali kedua. Sebab, gugatan pertama Siskaeee resmi dicabut pada 29 Januari.
"Iya hari ini jadwal sidang perdana," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, persidangan Siskaeee akan digelar ruang sidang 04 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam gugatan praperadilan itu, pihak termohon yakni, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik yang menangani kasus dugaan pornografi Siskaeee.
Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan bila nantinya kubu Siskaeee memang kembali mendaftarkannya.
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang akan 'meladeni' tim kuasa hukum Siskaeee di persidangan.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," kata Ade.
Sebagai pengingat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.
BACA JUGA:
Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.