JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan, Jumat, 19 Januari.
Alasannya, Siskaeee dan tim kuasa hukumnya akan mempersiapkan berbagai hal guna menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan.
"Untuk melakukan persiapan praperadilan nanti pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sehingga kami belum dapat hadir secara langsung," ujar kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting kepada VOI, Kamis, 18 Januari.
Atas alasan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya akan menyurati penyidik. Tujuannya, berkoodinasi perihal permohonan penundaan pemeriksaan.
Namun, mengenai waktu penundaan yang diminta, Tofan belum merinci. Hanya disampaikan perihal tersebut nanti akan dibicarakan lebih jauh dengan tim penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Tetapi akan mengajukan permohonan penundaan proses pemeriksaan sebagai tersangka secara tertulis hari ini," kata Tofan.
BACA JUGA:
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.
"Klasifikasi perkara (mengenai) sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan berbeda, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan perihal gugatan tersebut. Rencananya, sidang perdana bakal digelar pekan depan.
Selain itu, Sri Rejeki Marshinta ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee tersebut.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujar Djuyamto.