Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait kasus rumah produksi film porno. Jemput paksa ini dilakukan usai Selebgram tersebut dua kali mangkir pemeriksaan.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari.

Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta, Rabu, 24 Januari, sekitar pukul 08.25. Usai ditangkap, Selebgram itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," sebutnya.

Siskaeee diketahui selalu absen pemeriksan yang dijadwalkan penyidik pada 15 dan 19 Januari. Untuk alasannya, selebgram ini mengklaim tak menerima surat panggilan hingga persiapan menghadapi praperadilan.

Mengengani praperadilan Siskaee, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Januari. Namun, ditunda hingga 29 Januari. Alasannya pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya tak hadir.

Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.