Timnas AMIN Minta Bawaslu Awasi Jokowi dan Menteri Kampanye dan Berpihak di Pemilu 2024
Ilustrasi. Presiden Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna bersama jajaran menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2019. (dok BPMI Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Iwan Tarigan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kegiatan dan kebijakan Presiden Joko Widodo beserta para menterinya.

Hal ini diungkapkan usai Jokowi menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan boleh memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

Iwan mendorong agar Bawaslu tak segan menindak jika Jokowi dan menteri melakukan pelanggaran pemilu seperti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Kami meminta agar Bawaslu RI melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena sudah menjadi amanat UU kepada Presiden, menteri, dan pejabat negara yang sudah mengaku maupun yang tidak mengaku menjadi tim sukses agar tidak memanfaatkan wewenang, fasilitas, dan jabatan yang diberikan negara yang sudah melekat pada mereka untuk memenangkan paslon yang mereka dukung," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari.

Iwan memandang, pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas abuse of power Jokowi sebagai kepala negara. Hal ini terjadi dalam bentuk kebijakan atau keputusan yang mengarah kepada keuntungan salah satu peserta pemilu.

"Jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Iwan.

Iwan menguraikan, penyalahgunaan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tindakan mencampuradukkan wewenang dapat berupa tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan," ungkap Iwan.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tiap orang punya hak politik dan demokrasi, termasuk para menteri. Bahkan, Jokowi mengatakan seorang presiden pun boleh memihak dan berkampanye.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jokowi menyebut, sebagai pejabat publik, dirinya maupun para menteri boleh berpolitik. Tapi, yang harus diingat, fasilitas negara tidak boleh digunakan selain untuk pekerjaannya.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambung Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tak menjelaskan banyak soal kepastian tidak adanya konflik kepentingan jika presiden dan para menteri memihak pasangan tertentu di Pilpres 2024. Ia hanya mengatakan perundangan hanya melarang penggunaan fasilitas negara.

“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” pungkasnya.