Bagikan:

JAKARTA - Timnas AMIN merespons tudingan TKN Prabowo-Gibran atas dugaan kecurangan Muhaimin Iskandar terkait pendamping desa direkrut menjadi relawan desa Anies Muhaimin (Balad Amin). TKN dipersilakan lapor ke Bawaslu.

"Jadi kalau memang persepsinya melanggar silakan dilaporkan kepada Bawaslu jadi nggak ada masalah," ujar  Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Sabtu, 13 Januari.

"Jadi silakan saja ikuti aturan yang berlaku, dilaporkan ke Bawaslu nanti diproses di situ," sambung Syaugi.

 

Diberitakan sebelumnya tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkap sejumlah temuan adanya potensi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pemilu 2024. TKN merangkum, ada 16 potensi kecurangan pemilu yang mungkin akan menggagalkan pemilu.

"Mengenai dugaan adanya kegiatan gerakan yang kemungkinan menggagalkan pemilu. Kami akan menyampaikan outlook garis besar potensi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat, 12 Januari.

Habiburokhman menjelaskan, temuan terkait dugaan kecurangan pemilu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dalam beberapa hari ini kami mendapat masukan dari masyarakat yang mendeteksi adanya rencana menggagalkan pemilu, rencana itu dilakukan beberapa langkah," jelas Habiburokhman.

TKN menduga Muhaimin Iskandar melibatkan Tenaga Pendamping Desa untuk terlibat dalam launching 1 juta Jubir Desa yang tergabung dalam Barisan Relawan Desa AniesMuhaimin (Balad Amin).

Merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, disebutkan tugas Pendamping Desa adalah memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa.

TKN Prabowo menegaskan, pendamping desa merujuk aturan itu, bukan membantu pemenangan Paslon tertentu.