Bagikan:

JAKARTA - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Wakil Presiden ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Wakil Ketua Komunitas Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni mengatakan Cak Imin dan JK diduga melanggar peraturan berkampanye saat masa tenang Pemilu 2024.

"Kita laporan terkait dengan adanya pelanggaran pemilu, kenapa kita laporkan, karena ini kan situasi lagi masa tenang, jadi kalau kita merujuk ke pasal 1 ayat 36 UU pemilu, masa tenang itu kan 3 hari sebelum dilakukan hari pencoblosan 14 Februari," kata Ahmad Fatoni di Jakarta, Selasa 13 Februari.

Fatoni mengatakan dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang dilakukan Cak Imin saat mengajak masyarakat menonton film dokumenter Dirty Vote di akun X pribadinya.

"Padahal beliau (Cak Imin) tahu sedang masa tenang, jadi nggak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, jadi mau dia kampanye positif, apalagi sifat kampanye negatif," ujar Fatoni.

Fatoni menyebut, Cak Imin diduga melanggar Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan untuk media massa.

Adapun Pasal 287 ayat 5 berbunyi, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Dugaan pasal 287 ayat 5 untuk pak Muhaimin Iskandar, karena Muhaimin Iskandar kan menggunakan platform media sosial, yang mana itu dilarang menggunakan platform media sosial," jelas Fatoni.

Sedangkan untuk JK, Fatoni menilai JK melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia bilang, dugaan pelanggaran itu saat JK berkomentar soal film Dirty Vote yang menurutnya masih kebenaran data dan keberpihakan dari ketiga pemeran dalam film tersebut masih diragukan.

"JK mengomentari isi dari film itu yang dia sampaikan ke CNN, dia sampaikan ke media di dalam film itu, dia berkata memuat 25 persen kecurangan pemilu, seolah-olah masih banyak kecurangan lain, jadi dia ingin membangun narasi itu, kami menduga pak JK itu melanggar pasal 280," beber Fatoni.

Untuk itu Fatoni meminta kepada Bawaslu untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Cak Imin dan JK.

"Kita tidak ada yang menjamin keabsahan dari isi film itu, kita tidak tendensius kepada pak Muhaimin dan pak JK, tapi ini kan lagi masa tenang, di mana dalam masa tenang itu sebaiknya kita patuhi saja peraturan dari KPU, jangan ada lagi kegiatan berbau kampanye atau menghasut, kita ingin itu saja," ujar Fatoni.