Bagikan:

JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengungkapkan keresahannya karena merasa tak diperlakukan secara adil selama tahapan pemilu.

Bahkan, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 ini merasa penyelenggara pemilu maupun pemerintah mengistimewakan perlakuan kepada pihak capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming raka.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mencontohkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Ari, mayoritas laporan masayrakat atas dugaan pelanggaran oleh kubu Prabowo-Gibran tidak ditindaklanjuti.

"Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dalam beberapa kasus bersikap berat sebelah," kata Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember.

Ari menjelaskan, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kubu 02 dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal, laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap.

"Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, sebagaimana laporan Pantun Cak Imin," ungkap Ari.

Cak Imin dilaporkan karena menyampaikan pantun saat pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya.

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut, sebelum akhirnya memutus bahwa dugaan pelanggaran terhadap pantun cak imin tidak terbukti.

"Mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," cecar Ari.

Di sisi lain, Ari mencontohkan beda perlakuan Bawaslu atas laporan yang menyeret kubu Prabowo-Gibran. Terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran yang diadukan ke Bawaslu.

Di antaranya adalah laporan atas kehadiran Gibran di acara forum perangkat desa, kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, serta dugaan kampanye di tempat pendidikan.

"Bawaslu menyatakan bahwa aparatur desa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," urai Ari.

"Terhadap laporan Gibran membagi-bagikan susu di CFD, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan. Sejauh ini, belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan," tambahnya.

Atas dasar itu, Ari mendesak kepada penyelenggaran Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional.

Selain itu, ia juga menuntut kepada aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis.