JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
Indra yang juga politikus Partai NasDem tersebut langsung ditahan oleh pihak kejaksaan saat ditangkap. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan.
"Saya mendapatkan info, katanya sih terkait penggelapan pajak. Tapi kita belum tahu juga karena kita tidak mau lebih panjang ke arah yang belum jelas," kata Iwan kepada wartawan, Rabu, 27 Desember.
Iwan menegaskan pihaknya akan langsung menyiapkan bantuan hukum kepada Indra dalam menghadapi kasus yang menyeretnya.
"Kita akan pastikan tim hukum kita sudah mempersiapkan untuk ke sana, supaya nanti dilakukan pembantuan hukum," ujar Iwan.
Pada tahun 2020, Indra pernah dilaporkan ke kepolisian atas kasus penipuan pada tahun 2020. Pada kasus ini, Indra disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Menanggapi hal ini, Iwan menegaskan ada asas praduga tak bersalah atas kasus yang diduga melibatkan Indra. Lagipula, sampai saat ini Indra belum ditetapkan sebagai terpidana.
Bahkan, Partai NasDem juga mencalonkan Indra sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemiliha Jawa Tengah 1, meskipun ada kasus yang menimpanya.
"Jadi, kalau orang belum dijadikan terpidana, belum ada status hukumnya. Dia masih bebas menjadi apa-apa. Jadi caleg bisa, kan? Bukan hanya menjadi jubir. Karena kalau menjadi caleg itu harus bebas pidana," jelasnya.