Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum AMIN Wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar membantah adanya isu penangkapan terhadap juru bicara Timnas Anies-Muhaimin atau cak Imin (AMIN), Nurindra B. Charismiadji.

Menurut Aziz, Nurindra atau Indra hanya ditahan setelah ada serah terima berkas di Kejari Jakarta Timur.

"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz Yanuar kepada VOI, Kamis, 28 Desember.

Aziz menjelaskan, bahwa tidak ada kegiatan penangkapan terhadap Indra. Hanya saja, Indra dipanggil untuk serah terima.

"Statusnya tersangka sudah sejak lama dari Agustus tahun lalu. Tidak ada penangkapan, hanya penahanan sejak serah terima berkas itu," ujarnya.

"Tidak ada penahanan sebelumnya. Ketika tahap dua baru ditahan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin atau cak Imin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan kasus penggelapan pajak.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, Nurindra yang juga politikus Partai Nasdem tersebut kini ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Mahfuddin dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 28 Desember.