Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menahan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji akibat kasus dugaan penggelapan pajak.

Sebab, penahanan ini tak mematuhi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menginstruksikan untuk menunda proses pemeriksaan kasus yang menyeret seluruh peserta Pemilu 2024.

"Kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi, semua caleg, capres-cawapres, yang masuk dalam kontestasi, kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai Pemilu. Masa, selevel Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Ini yang kami sesalkan," kata Ari kepada wartawan, Kamis, 28 Desember.

Atas dasar itu, Ari menyebut tim hukum Timnas AMIN melayangkan surat kepada Kejari Jaktim dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung RI agar penahanan Indra ditangguhkan.

"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin, semoga ini bisa disikapi dengan baik," urai Ari.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan Juru Bicara Timnas AMIN Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang atas dugaan kasus penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ungkap Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin dalam keterangannya.

Indra dan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 27 Desember 2023 sampai Senin, 15 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Indra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama tersangka Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pada bulan Januari 2019 - Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat 'black campaign' dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sebut Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus.