Bagikan:

JAKARTA - Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dari tersangka Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji, juru bicara Timnas AMIN dan Ike Andriani dengan berkas terpisah pada Rabu, 27 Desember.

"Dalam pelimpahan itu, Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Jakarta Timur," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu, 27 Desember, malam.

Perkara yang dimaksud adalah bahwa tersangka Nurindra B. Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT LUKI MANDIRI INDONESIA RAYA, bersama tersangka Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT. LUKI MANDIRI INDONESIA RAYA.

Pada bulan Januari 2019 - Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomar: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Letang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut.

Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT 25/M.1.13/FL.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Untuk tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT -27/M 1 13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," katanya.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap anggota Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember.

Tim Hukum Timnas AMIN, Anang Zubaidy membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul. Iya benar (ditangkap Kejari Jaktim), informasi itu betul. Saya dapat informasi juga benar begitu, beliau ditangkap di Kejaksaan, kalau tidak salah informasinya (Kejari) di Jakarta Timur itu," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 27 Desember, malam.

Namun, Anang belum mengetahui terkait kasus apa yang menjerat Indra hingga ditangkap paksa oleh anggota Kejari Jakarta Timur.

"Kasus nya apa masih kita cari informasi, kita belum dapat informasi komplitnya soal itu," ujarnya.