Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir memgaku heran mengapa Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) ketika aktif terlibat dalam tim kampanye capres-cawapres nomor urut 1 tersebut.

Padahal, kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang menyeret Indra sudah diusut sejak beberapa tahun lalu.

"Yang kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia sedang aktif-aktifnya di Timnas. Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 28 Desember.

Di satu sisi, Ari berharap aparat penegak hukum untuk menjaga netralitasnya dalam mengusut kasus tersebut di tengah tahapan kontestasi Pemilu 2024.

"Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik. Hari ini kami mengingatkan para aparat penegak hukum supaya laksanakan tugas anda bagi semuanya. bukan hanya bagi kita, 01, 02, atau 03 tapi bagi semuanya," urai Ari.

Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir meyakini Indra yang juga merupakan caleg dari Partai NasDem tersebut tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini juga yang mendasari Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai juru bicara, di saat Indra tersangkut kasus dugaan penggelapan pajak sejak beberapa tahun lalu.

"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ujar Ari.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan Juru Bicara Timnas AMIN Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang atas dugaan kasus penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ungkap Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin dalam keterangannya.

Indra dan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 27 Desember 2023 sampai Senin, 15 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Indra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama tersangka Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pada bulan Januari 2019 - Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418.