Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji setelah ditahan sejak Rabu, 27 Desember.

Hal ini tertuang dalam Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 31 Desember.

Meski penahanan ditangguhkan, Mahfuddin menyebut Indra tetap melaksanakan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum secara berkala. Indra juga dituntut bersedia setiap saat untuk menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ucap Mahfuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan Juru Bicara Timnas AMIN Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang atas dugaan kasus penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ungkap Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin dalam keterangannya.

Indra dan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 27 Desember 2023 sampai Senin, 15 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Indra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama tersangka Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pada bulan Januari 2019 - Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418.