Meski Sudah Ditahan, Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini bahwa Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini juga yang mendasari Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai juru bicara, di saat Indra tersangkut kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang sejak beberapa tahun lalu.

"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember.

Lagipula, menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak tahun 2019. Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut.

"Kita sama sama ketahui bahwa kasus ini sudah berjalan sejak lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak yang ditangani pajak, dan nilainya tidak fantastis, hanya Rp1 miliar. Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini secara hukum masih debatable atau masih bisa diperdebatkan," urai Ari.

Di satu sisi, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut, untuk menghadapi kasus yang menyeretnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan Juru Bicara Timnas AMIN Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang atas dugaan kasus penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ungkap Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin dalam keterangannya.

Indra dan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 27 Desember 2023 sampai Senin, 15 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Indra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama tersangka Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pada bulan Januari 2019 - Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418.

Indra diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.