Usai Pemeriksaan, Siskaeee Ditahan di Rutan Polda Metro
Selebgram Siskaeee saat dijemput paksa di salah satu apartemen di Jogyakarta (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditangkap karena dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan rumah produksi film porno. Perkembangan terkini, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penahanan dilakukan usai Siskaaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Siskae tadi malam, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari.

Kendati demikian, belum disampaikan alasan di balik penahanan terhadap Siskaeee. Diduga, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut.

Siskaeee merupakan satu dari belasan talent yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selebgram ini dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan. Sebab, Siskaee tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Siskaeee sempat dijadwalkan memberikan keterangan pada 8 Januari. Tapi tak hadir dengan alasan urusan keluarga.

Karenanya, penyidik menjadwalkan ulang pada 15 Januari. Lagi-lagi Sikaeee tak hadir. Kemudian, surat panggilan kedua dilayangkan agar selebgram ini memberikan keterangan pada 19 Januari.

Hal yang sama dilakukan Siskaeee. Ia tak memenuhinya dengan alasan persiapan untuk menghadapi persidangan praperadilan pada 22 Januari.

Hingga kemudian, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya. Siskaeee diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.

Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.