JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee merespons pernyataan Polda Metro Jaya mengenai akan menerbitkan surat perintah membawa bila tak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan Jumat, 19 Januari.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting menekankan penerbitan surat perintah membawa merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kita hargai hal itu, karna itu wewenang dari pada penyidik," ujar Tofan kepada VOI, Kamis, 18 Januari.
Adapun, pada Pasal 112 KUHAP tertulis seseorang mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya dengan dikirimkannya pula surat perintah membawa.
Namun mengenai akankah Siskaeee akan memenuhi panggilan kedua itu, Tofan menegaksan kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Karenana saat ini belum bisa dipastikan Siskaeee akan hadir atau tidak guna memberikan keteranganya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno.
"Kita belum tau karna klien kami belum dapat suratnya (panggilan pemeriksaan). Bagaimna kita hadir dalam suatu acara tetapi belum dapat undangan untuk hadir dalam acara tersebut," kata Tofan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee pada 19 Januari. Jika tak hadir, penyidik akan menyertakan surat perintah membawa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa kita akan lakukan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Bahkan, bila Siskaeee terus tak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus rumah produksi film porno, tidak menutup kemungkinan penyidik akan dilakukan penangkapan.
Karena itu, selebgram tersebut diharapkan bisa kooperatif dan memenuhi panggilan kedua yang sudah dijadwalkan pada pekan ini.
"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," kata Ade.