Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mangkir saat pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film syur. Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pengambilan keterangan terhadapnya pada Jumat, 19 Januari.

"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.

Pada penjadwalan ulang, Siskaeee akan diperiksa di Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, mengenai kepastian kehadirannya sampai saat ini belum bisa dipastikan.

Termasuk alasan ketidakhadiran Siskaeee pada pemeriksaan sebelumnya. Ade hanya menyebut dengan absennya selebgram itu pada pengambilan keterangan pada 15 Januari, kemarin, menjadi salah satu alasan penyidik melayangkan surat panggilan kedua.

"Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka," ungkapnya.

Sementara mengenai kemungkinan Siskaeee kembali tak hadir pada pemeriksaan nanti, Ade tak mau berspekulasi. Hanya disampaikan bila itu terjadi nantinya penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa saat panggilan ketiga.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa kita akan lakukan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," sebutnya.

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," sambung Ade.

Siskaeee merupakan satu dari 11 talent yang ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

Adapun, para talent yang turut ditetapkan tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.