Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Alasannya, karena selebgram itu tak kooperatif dan dinilai menghambat proses penyidikan kasus rumah produksi film porno.

"Yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari

Penyidik sejatinya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee pada 8 Januari. Tapi, selebgram itu absen dengan alasan urusan keluarga.

Karenanya, penyidik menjadwalkan ulang pada 15 Januari. Lagi-lagi Siskaeee tak hadir. Sehingga, surat panggilan kedua dilayangkan agar selebgram ini memberikan keterangan pada 19 Januari.

Tapi, Siskaeee kembali mangkir. Alasannya mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi persidangan praperadilan pada 22 Januari.

Sikap Siskaeee yang selalu mangkir itu berbeda dengan para talent yang turut dijadikan tersangka. Mereka kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sehingga, mereka tak ditahan dan hanya mesti menjalani wajib lapor kepada penyidik.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," sebutnya

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," sambung Ade.

Para talent yang ditetapkan tersangka tapi tak ditahan yakni, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Sebelumnya diberitakan, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.

Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.