Tanpa Alasan Siskaeee Tak Hadiri Jadwal Pemeriksaan Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya
Siskaeee/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 tersangka yang merupakan pemeran di kasus rumah produksi film porno hari ini. Sebanyak dua orang tak memenuhi jadwal pemeriksaan, salah satunya Siskaeee.

"(Siskaeee) Belum (hadir pemeriksaan)," ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Senin, 8 Januari.

Sejauh ini, belum diketahui alasan dari Siskaeee tak menghadiri pemeriksaan hari ini.

Sementara untuk satu tersangka lainnya yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Bima Prawira. Ketidakhadirannya disebut karena alasan sakit.

Namun, belum disampaikan mengenai waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Tallent pria atas nama BP alasan sakit," kata Ardian.

Adapun, belasan pemeran itu dijadwalkan untuk memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhada 11 talent dari rumah produksi film porno tersebut.

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat butki yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dari sebelas tersangka itu, 9 di antaranya merupakan talent wanita. Mereka yakni Siskaeee FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dengan penetapan ini, penyidik akan memeriksa mereka sebagai tersangka. Rencananya, belasan orang itu akan dimintai keterangan pada 8 dan 9 Januari 2024.

"Insyaallah kita akan lakukan pemanggilan selama dua hari 8 dan 9 Januari 2024 untuk memjnta keterangan terhadap ke 11 tersangka yang dimaksud," kata Ade.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan Melly 3GP serta tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.