Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dalam kasus rumah produksi film porno. Siskaeee dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka hari ini.

"Tidak (menolak permohonan penundaan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.

Menurut Ade, penyidik akan tetap menganggap Siskaeee tak memenuhi pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Sementara mengenai menunggu proses persidangan praperadilan yang menjadi alasan permohonan penundaan, ditegaskan bila proses penyidikan akan terus berjalan sebelum ada putusan dari majelis hakim

"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum S yg mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," ungkapnya.

Perihal kemungkinan langkah 'perintah membawa' terhadap Siskaeee, kata Ade, belum bisa disampaikan saat ini. Sebab, penyidik yang nantinya memutuskan perihal tersebut.

"Jadi kami tetap on schedule terkait pemeriksaan yang dilakukan dan hari ini tidak datang yang bersangkutan maka kami akan melakukan tindak lanjut, langkah tindak lanjut untuk menentukan langkah yang akan dilakukan terhadap tersangka S," kata Ade.

Siskaeee tak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Polda Metro Jaya, hari ini.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut alasan ketidakhadiran kliennya karena mempersiapkan kebutuhan untuk menghadapi persidangan gugatan praperadilan.

“Belum dapat hadir untuk persiapan dan menunggu proses hukum praperadilan,” ujar Tofan.

Sebagai informasi, sdang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari.