Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee
Hakim PN Jaksel, Sri R M membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sri Rejeki Marsinta, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pornografi.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sri membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari.

Ditolaknya permohonan gugatan praperadilan itu karena Hakim Sri menyakini proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah susai prosedur dan aturan yang berlaku.

Satu di antaranya, penyidik sudah memeriksa Siskaeee sebagai terduga tersangka.

"Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Metro Jaya) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hakim Sri.

Adapun, dalam permohonannya, Siskaeee meminta penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Selain itu, selebgram ini meminta dibebaskan dari penahanan.

Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, pada 24 Januari 2024. Kemudian, langsung menahannya di rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus dugaan pornografi, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.