JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno. Polda Metro Jaya menyatakan akan menghadapi upaya hukum dari Siskaeee.
"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, 16 Januari.
Ditegaskan dalam proses penetapan tersangka terhadap Siskaeee, penyidik melakukannya sesuai aturan dan alat bukti. Artinya, tidak ada sesuatu yang dipaksakan.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ungkapnya.
Mengenai upaya hukum praperadilan tersebut, Ade tak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu merupakan hak setiap orang yang berperkara.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.
"Klasifikasi perkara (mengenai) sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA:
Pada kesempatan berbeda, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan perihal gugatan tersebut. Rencananya, sidang perdana bakal digelar pekan depan.
Selain itu, Sri Rejeki Marshinta ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee tersebut.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujar Djuyamto.