JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal hadir pada sidang praperdilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, pada pekan depan.
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada 22 Januari. Namun, ditunda karena pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak hadir.
"Prinsipnya kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata kepada VOI, Rabu, 24 Januari.
Mengenai ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya pada persidangan sebelumnya, dikatakan alasannya karena masalah waktu. Sebab, relass panggilan baru diterima dua hari sebelum persidangan.
"Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan pemohon Siskae dari PN Jaksel hari Sabtu dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai,"
Kembali soal kesiapan, tim Bidang Hukum Polda Metro disebut sudah menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam persidangan. Intinya, penetapan tersangka terhadap Siskaeee sudah sesuai aturan.
"Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo," kata Leonardus.
BACA JUGA:
Adapun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.
Sidang perdana digelar pada 22 Januari. Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara itu memutuskan untuk menundanya hingga 29 Januari. Alasannya, pihak termohon tak hadir.