Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal, terus bertambah menjadi 90 orang meninggal dunia.

"Petugas TPS yang meninggal dunia pada kegiatan pemungutan suara, dalam data kami terhitung dari 14 sampai 22 Februari yang meninggal ada 90 orang," kata ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari.

Hasyim menjabarkan, 90 orang tersebut terdiri dari 60 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban.

Dari 90 orang petugas yang meninggal dunia, sambung Hasyim, sebanyak 20 petugas TPS telah mendapatkan santunan. Sisanya masih dalam proses.

“Besar santunan kepada para petugas yang meninggal sebagimana surat Menteri Keuangan melalui santunan biaya SBML tahapan Pemilu dan tahapan pilkada untuk kebesaran santunan adalah untuk yang meninggal Rp36 juta, dan untuk biaya bantuan pemakaman adalah Rp10 juta," jelas Hasyim.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu menyebut, risiko terbesar petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia disebabkan dari hipertensi dan jantung.