Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan Mely 3GP serta 10 orang lainnya telah dinyatakan lengkap. Sehingga, mereka bakal diadili di tahap persidangan.

"Delapan berkas perkara (splitsing) dalam penanganan perkara aquo dengan 12 orang tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta atau P-21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei.

Berkas perkara kasus pornografi itu dinyatakan lengkap pada Jumat, 17 Mei 2024. Menindaklanjuti hal itu, penyidik melimpahkan atau tahap dua para tersangka.

Pelimpahan, kata Ade, dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.

"Telah dilakukan pengiriman tahap II atau penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejari Jakarta Selatan," sebutnya.

Berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan Mely 3GP dinyatakan lengkap/FOTO ISTIMEWA

Setelah dilimpahkan, tiga tersangka pria dititipkan Rutan Cipinang. Sementara sisanya di Rutan Pondok Bambu.

"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahal 2 dikarenakan sedang sakit," kata Ade.

Adapun, para talent yang ditetapkan tersangka yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, para talent itu dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.