JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan rumah produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Belasan tersangka itu merupakan talent atau pemeran yang satu di antaranya Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.
Pelimpahan tahap satu itu dilakukan Rabu, 21 Februari. Saat ini, berkas perkara tersebut sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Adapun, para talent yang ditetapkan tersangka yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.
BACA JUGA:
Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para talent itu dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.