Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin, 15 Januari.

"Klasifikasi perkara (mengenai) sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Selasa, 16 Januari.

Dalam penanganan kasus rumah produksi film porno, Siskaeee merupakan satu dari 11 talent yang ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam gelar perkara itu penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para talent sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," sebut Ade.

Adapun, para talent yang turut ditetapkan tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.