Polda Metro Komunikasi dengan RS Sardjito yang Terbitkan Surat Kesehatan Siskaeee
Siskaeee/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta perihal permohonan permintaan rekam medis dari Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut koordinasi itu sebagai tindak lanjut dari tim kuasa hukum Siskaeee yang melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan kliennya kepada penyidik.

"Terkait adanya surat untuk permohonan dari penasehat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke Rumah Sakit Umum Provinsi Sardjito di Yogyakarta di untuk meminta rekam medis saudari S," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 23 Februari.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum menerima surat balasan dari pihak rumah sakit.

Terlepas dari hal tersebut, Ade menegaskan proses penanganan kasus pornografi yang menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dilakukan sesuai aturan.

"Komitmen sendiri tetap untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP, secara prosedural, agar peristiwanya menjadi terang benderang," kata Ade.

Untuk perkembangan penanganan kasus pornografi itu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan rumah produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pelimpahan tahap satu itu dilakukan Rabu, 21 Februari. Saat ini, berkas perkara tersebut sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Adapun, para talent yang ditetapkan tersangka yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.

Kemudian, dua orang lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dalam kasus ini, para talent itu dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.