JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut banyak hal yang tidak mengenakkan terjadi di era KPK sekarang ini.
Hal ini disampaikannya menanggapi pelaporan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Tumpak mengatakan tak gentar dengan perlawan yang dilakukan karena mereka telah mengikuti aturan perundangan dalam proses etik yang berjalan.
“Kami jawab semua kami hadapi (laporan ke Bareskrim oleh Nurul Ghufron, red). Apakah takut, tidak takut ya toh,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.
Tumpak menyebut pelaporan ini menjadi salah satu peristiwa yang tidak mengenakkan dan harus dialami Dewan Pengawas KPK. Padahal, mereka hanya bekerja sesuai UU KPK.
“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini tidak sangat mengenakkan,” tegasnya.
“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK, kalau saya dipanggil polisi itulah pertama kali aku didengar oleh polisi,” sambung Tumpak.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei.
Ada dua pasal yang diadukan Ghufron karena dianggap dilanggar Dewas KPK dalam proses etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Adapun Ghufron memilih melaporkan Dewas KPK karena mereka dianggap telah menghancurkan nama baiknya dan keluarga. “Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei.
Ghufron juga merasa Dewan Pengawas KPK terkesan memaksakan dugaan pelanggaran etik. Padahal, sejak awal proses etik itu tak harus naik ke persidangan karena sudah kedaluwarsa.
Lagipula, Ghufron juga sudah mengajukan keberatan lewat pesan tertulis kepada Dewan Pengawas KPK. “Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan untuk diperiksa sudah saya sampaikan secara lisan kemudian tidak direspons. Saya sampaikan secara tertulis tanggal 29 juga tetap naik kasusnya,” pungkasnya.