Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan situasi lembaganya sejak dulu memang sudah tidak enak.

Hal ini disampaikannya merespons pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyebut situasi KPK tak mengenakkan. Awalnya, Alexander menyebut apa yang disampaikan itu hanyalah asumsi saja.

“Perasaan itu,” kata Alexander sambil tersenyum kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei.

Tapi, Alexander kemudian menyebut kondisi ini memang dirasakannya. “Saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak,” ujarnya singkat tanpa memerinci maksudnya.

Meski begitu, Alexander menyebut kondisi di lembaganya jangan disama ratakan seperti nasib pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, upaya ini bukan hanya menjadi kerja KPK tapi juga lembaga lain.

“Ada kejaksaan, ada kepolisian, ada inspektorat, ada BPK, ada BPKP dan berbagai lembaga-lembaga yang seharusnya itu dibangun suatu sistem untuk bisa mencegah korupsi,” tegasnya.

“Jadi jangan hanya bicara merah putih, gedung KPK. Tapi kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia. Menurut saya sih, ya, kalau kita hanya bicara masalah KPK itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi,” sambung Alexander.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean prihatin dengan kondisi lembaga antirasuah saat ini. Dia menyebut kondisi kekinian tidak mengenakkan karena polemik yang terjadi di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini tidak sangat mengenakkan,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Adapun pernyataan ini disampaikannya setelah Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri saat sedang mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron diketahui melakukan berbagai cara untuk membela dirinya. Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, dia juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya mengeluarkan putusan sela agar proses etik yang berjalan saat ini ditunda.