Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku telah diklarifikasi Bareskrim Polri. Pengakuan ini disampaikan setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengamini telah melaporkan Dewan Pengawas KPK.

Ghufron diketahui melaporkan Dewan Pengawas KPK karena diduga mencemarkan nama baiknya dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Klarifikasi doang. (Saya, red) dimintai keterangan,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei.

Alexander tak memerinci isi klarifikasi itu. Dia juga tak tahu siapa saja yang sudah dimintai keterangan.

“Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei.

Menanggapi laporan ini, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran. Sebab, pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron seharusnya menjadi bukti mereka telah bekerja.

“Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Meski begitu, Tumpak mengaku belum tahu soal pelaporan yang dilakukan Ghufron tersebut. Ia mengaku hanya mendengarnya dari sejumlah pemberitaan.

“Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

“Yang saya tahu Dewas KPK melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas undang-undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang dan tidak tahu juga apakah melakukan tindak pidana itu namanya,” sambung Tumpak.