Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mempertanyakan penggunaan alokasi anggaran pendidikan ke Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat rapat kerja di Gedung DPR, Selasa, 21 Mei. Pasalnya, anggaran bidang pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen dari total APBN Indonesia sebesar Rp 3.325,12 triliun. 

Hal itu disampaikan Dede Yusuf menanggapi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang meroket di sejumlah perguruan tinggi (PT). 

"Kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari BEM-BEM mahasiswa dari perguruan tinggi sehingga kami melihat isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi yang konkrit. Kita ingin mendapat penjelasan dari kementerian pendidikan, asumsi di luar adalah anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka mungkin hampir Rp3.300 triliun artinya kalau 20 persennya itu mestinya di angka Rp665 triliun," ujar Dede dalam rapat kerja di DPR, Selasa, 21 Mei. 

"Itulah yang kami juga selalu ditanyakan kemana saja anggaran pendidikan ini?," sambungnya. 

Dede menyebut, anggaran pendidikan yang turun di Kemendikbud hanya berkisar di Rp98 triliun. Itupun, kata Dede, baru naik belakangan ini. 

"Kemarin-kemarin baru Rp81 triliun. Untuk itu kami juga akan minta pemerintah menjelaskan kemana sih anggaran Rp665 triliun itu? Supaya masyarakat juga paham dan tahu apa fungsi daripada anggaran pendidikan atau ada lagi namanya fungsi pendidikan, dan kemudian apa yang dilakukan pendidikan untuk meredam mahalnya biaya pendidikan?," kata politikus Demokrat itu. 

Dede juga menyinggung pernyataan salah satu pejabat Kemendikbud, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi itu bagian dari kebutuhan tersier. 

"Kita juga ingin bertanya, masalahnya bukan soal tersier sekunder saja, tapi masalahnya adalah apakah bonus demografi mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun? Jadi kami minta tolong dikasih insight visi misi dan apa yang akan dilakukan oleh Kemendikbud," kata legislator dapil Jawa Barat ini. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, menyebut bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku bagi mahasiswa baru.

Hal itu disampaikan Nadiem merespons kenaikan UKT yang meroket dan memantik aksi di sejumlah perguruan tinggi. 

Nadiem memastikan, bahwa mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak oleh kenaikan ini. 

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa, 21 Mei. 

"Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.