Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan sejumlah kebijakan sektor pendidikan di masa pagebluk COVID-19, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi virtual via webinar Zoom bersama Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI, Senin, 15 Juni. 

Dalam paparannya, Nadiem menyinggung adanya fleksibilitas penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) untuk dan pengadaan fasilitas khusus penanganan COVID-19 di sekolah. Namun, Nadiem tak menyinggung kepastian relaksasi uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa perguruan tinggi.

Terkait kebijakan bagi perguruan tinggi, Nadiem hanya menjelaskan bahwa tahun akademik bagi mahasiswa tetap dimulai di bulan Agustus 2020. Namun, proses belajar hanya dilakukan secara daring (online).

"Mahasiswa belum belajar tatap muka. Alasannya, universitas punya potensi mengadopsi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar," kata Nadiem.

Meski begitu, ada aktivitas kemahasiswaan yang diperbolehkan dilakukan di lingkungan universitas. Aktivitas yang ia sebut prioritas ini adalah kegiatan yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa.

"Contohnya, penelitian di laboratorium untuk skripsi tesis dan disertasi. Biasanya ini adalah small group atau proyek individu. Lalu, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan hal yang membutuhkan mesin, peralatan, dan lain-lain," ucap dia.

"Kenapa kita perbolehkan, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari pada setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, kepastian relaksasi UKT disinggung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Huda meminta Nadiem memastikan seluruh universitas, baik negeri maupun swasta bisa melonggarkan beban biaya kuliah mahasiswa.

"Kami igin memastikan terkait relaksasi UKT. Kami minta relaksasi UKT betul-betul bisa terlaksana di setiap kampus. Kami dorong Mendikbud membuat satuan tugas khusus evaluasi kepada kampus-kampus yang belum laksanakan relaksasi UKT," ucap Huda.

Keresahan mahasiswa

Beberapa waktu lalu, muncul tagar #MendikbudDicariMahasiswa di media sosial. Tagar ini digaungkan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menuntut pemerintah memberikan relaksasi biaya kuliah.

Mereka kesal karena pernah mengajukan undangan audiensi BEM SI kepada Mendikbud Nadiem Anwar pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu, namun diabaikan.

"Tuntutan kami kepada Mendikbud mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus," kata Ketua BEM SI Remi Hastian. 

Selain itu, Remi meminta pemerintah memahami bahwa mereka mengalami kesulitan dalam kegiatan belajar. Sebab, kewajiban pembayaran UKT yang penuh dirasa tidak adil bagi mahasiswa karena perkuliahan dilaukan di rumah dan tidak menggunakan fasilitas kampus. 

"Biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus," ungkap Remi. 

Kemendikbud juga sempat menjawab keresahan mahasiswa terkait relaksasi UKT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyatakan, Kemendikbud membuka sejumlah opsi peringanan biaya kuliah. Sayangnya, opsi ini tak menjadi kewajiban untuk dituruti universitas.

Nizam bilang, rektor perguruan tinggi negeri diminta membuat kebijakan menunda pembayaran UKT, memfasilitasi pencicilan pembayaran UKT, memberi penurunan UKT, dan memberi bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan dari kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri ini diatur oleh masing-masing PTN," ujar Nizam.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.