Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjawab keresahan mahasiswa yang ramai menaikkan tagar #MendikbudDicariMahasiswa di media sosial. Mahasiswa menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk meringankan biaya uang kuliah tunggal (UKT) selama masa pagebluk COVID-19.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyatakan, Kemendikbud membuka sejumlah opsi peringanan biaya kuliah. 

Kata Nizam, rektor perguruan tinggi negeri diminta membuat kebijakan menunda pembayaran UKT, memfasilitasi pencicilan pembayaran UKT, memberi penurunan UKT, dan memberi bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan dari kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri ini diatur oleh masing-masing PTN," kata Nizam dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni. 

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Nizam memastikan tidak ada perguruan tinggi yang menaikkan biaya UKT selama pagebluk virus corona. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa putus berkuliah. 

Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. 

"Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ucap Nizam. 

Lebih lanjut, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak wabah COVID-19, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. 

"Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa, tiga kali lebih banyak dari tahun lalu," ujarnya. 

Sebagai informasi, tagar #MendikbudDicariMahasiswa digaungkan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka menuntut pemerintah bisa memberikan relaksasi biaya kuliah.

Mereka mengaku kesal karena pernah mengajukan undangan audiensi BEM SI kepada Mendikbud Nadiem Anwar pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu, namun diabaikan.

"Tuntutan kami kepada Mendikbud mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus," kata Ketua BEM SI Remi Hastian. 

Selain itu, Remi meminta pemerintah memahami bahwa mereka mengalami kesulitan dalam kegiatan belajar. Sebab, kewajiban pembayaran UKT yang penuh dirasa tidak adil bagi mahasiswa karena perkuliahan dilaukan di rumah dan tidak menggunakan fasilitas kampus. 

"Biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus," ungkap Remi.