Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan bakal menangani laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, Bareskrim nantinya akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 10 Juni.

Namun belum bisa dipastikan kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron. Trunoyudo hanya menyampaikan bila penyelidik akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak terkait.

"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," kata Trunoyudo.

Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan saat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diusut.

Adapun laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei. Ada dua pasal yang diadukan Ghufron karena dianggap dilanggar Dewas KPK dalam proses etik yang menjeratnya, yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.

Dalam penanganan kasus itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi salah satu saksi yang telah diklarifikasi Bareskrim Polri.

“Klarifikasi doang. (Saya, red) dimintai keterangan,” kata Alexander

Menanggapi pelaporan itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran. Sebab, pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron seharusnya menjadi bukti mereka telah bekerja.

“Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” kata Tumpak.