JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa Dewan Pengawas KPK menghancurkan nama baiknya dan keluarga. Karenanya Ghufron memilih membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait proses pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Saya ini sudah diperiksa (Dewas KPK, red),” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei.
“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” sambungnya.
Ghufron juga merasa Dewan Pengawas KPK terkesan memaksakan dugaan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya. Sebab, sejak awal proses etik itu tak harus naik ke persidangan karena sudah kedaluwarsa.
Lagipula, Ghufron juga sudah mengajukan keberatan lewat pesan tertulis kepada Dewan Pengawas KPK.
“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan untuk diperiksa sudah saya sampaikan secara lisan kemudian tidak direspons. Saya sampaikan secara tertulis tanggal 29 juga tetap naik kasusnya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei.
Ada dua pasal yang diadukan Ghufron karena dianggap dilanggar Dewas KPK dalam proses etik yang menjeratnya. Yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.