Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kasus itu masih tahap penyelidikan.

"Terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 8 Juli.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai proses penanganannya. Pun soal pihak-pihak yang telah dimintai keterangan guna mencari a;at bukti dan petunjuk.

Polri menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum akan menangani laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandani.

Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Gufron menuding Dewas KPK mencemarkan nama baiknya dan menyalahgunakan wewenang.

Pelaporan itu dlakukan Nurul Gufron di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik.

Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).