JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan dalil Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut semua tindakannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) semata untuk kepentingan dinas dan rakyat Indonesia.
Jaksa Meyer Simanjuntak menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan sudah adil. Sebab, mempertimbangkan berbagai hal, termasuk yang meringankan.
Hanya saja, SYL dan kuasa hukumnya dalam pembelaannya justru meminta majelis hakim untuk dibebaskan dengan dalil perbuatannya merupakan kepentingan dinas.
Karenanya, jaksa membeberkan kepentingan dinas yang dimaksud apakah seperti menyawer biduan hingga sunatan cucu.
"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengn kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?" ucap Meyer saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli.
"Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yg dimaksud kegiatan dinas? dan masih sangat banyak lagi," sambungnya.
BACA JUGA:
Karenanya, jaksa meminta agar SYL untuk jujur dan mengakui semua perbuatannya yang satu di antaranya memerintahkan para eselon I untuk mengumpulkan 20 persen dari anggaran setiap direktorat di Kementan.
"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu Wallahualam," kata Meyer.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.